Layanan Aktifasi Identitas Kependudukan Digital Keliling

Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah versi digital dari Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang dapat diakses melalui aplikasi di perangkat mobile. IKD dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk memberikan kemudahan dalam pengelolaan data kependudukan.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin aktifasi IKD, Pemerintah Desa Wanadadi mempunyai inisiatif untuk jemput bola di titik2 keramaian diwilayah desa Wanadadi. Sehingga warga tidak perlu datang ke Kantor Balaidesa.
Fitur dan Manfaat IKD
✅ Akses Mudah – Tidak perlu membawa KTP fisik, cukup melalui aplikasi di HP.
✅ Keamanan Tinggi – Menggunakan QR Code dan sistem enkripsi untuk menjaga data pribadi.
✅ Terintegrasi – Dapat digunakan untuk berbagai layanan publik seperti BPJS, perbankan, dan administrasi lainnya.
✅ Efisien & Ramah Lingkungan – Mengurangi penggunaan plastik untuk pembuatan KTP fisik.
Cara Mengaktifkan IKD
- Unduh Aplikasi – Install aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store.
- Registrasi – Masukkan NIK, alamat email, dan nomor HP yang sudah terdaftar di Dukcapil.
- Verifikasi Wajah – Lakukan pemindaian wajah sesuai instruksi di aplikasi.
- Scan QR Code di Dukcapil – Datang ke kantor Disdukcapil atau layanan lain yang ditunjuk untuk memindai QR Code aktivasi.
- Selesai – Setelah aktivasi berhasil, IKD siap digunakan.
Persyaratan Menggunakan IKD
- Sudah memiliki e-KTP fisik.
- Memiliki HP dengan sistem operasi Android
- Memastikan data di Dukcapil sudah benar, termasuk nomor HP dan email aktif.
IKD terus dikembangkan agar dapat digunakan dalam berbagai transaksi dan layanan digital.

Komentar baru terbit setelah disetujui Admin